ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS LITERASI
“EMPARANO”
SUMBAWA TIMUR KABUPATEN SUMBAWA
NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Komunitas ini bernama Komunitas Literasi “Emparano” Sumbawa Timur Kabupaten
Sumbawa, disingkat KL Emparano.
Pasal 2
WAKTU
KL Emparano dibentuk pada tanggal 1 Februari 2021 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
KL Emparano berkedudukan di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa
Tenggara Barat.
BAB II
LOGO
Pasal 4
LOGO
Logo KL Emparano adalah sebagai
berikut :
BAB III
MOTTO
Pasal 5
MOTTO
Motto KL Emparano adalah :
Majukan Diri dan Negeri dengan Literasi .
BAB IV
CIRI DAN AZAS
Pasal 6
CIRI
1. KL Emparano adalah komunitas yang didirikan untuk menyelenggarakan usaha-usaha
pengembangan literasi melalui kegiatan penerbitan karya sastra, penerbitan
media sastra dan budaya, taman bacaan atau perpustakaan, pengkajian, pendidikan
dan pelatihan sastra dan budaya
2. Dalam pelaksanaan kegiatannya KL
Emparano mengusahakan pemberdayaan pengurus dan anggota dan pihak-pihak lain di
luar komunitas.
Pasal 7
AZAS
KL Emparano berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
TUJUAN
KL Emparano didirikan dengan tujuan
sebagai wadah pengembangan literasi melalui
4 (empat) kegiatan pokok yakni :
1. penerbitan karya sastra yang
dihasilkan baik oleh pengurus dan anggota maupun pihak-pihak lain di luar komunitas
2. penerbitan media sastra dan
budaya, berbentuk website atau bentuk-bentuk lain
3. taman bacaan atau perpustakaan
4. pengkajian, pendidikan dan
pelatihan sastra dan budaya bagi pengurus dan anggota dan pihak-pihak lain di
luar komunitas.
Pasal 9
FUNGSI
KL Emparano berfungsi sebagai wadah pengembangan literasi melalui kegiatan penerbitan
karya sastra, penerbitan media sastra dan budaya, taman bacaan atau
perpustakaan, pengkajian, pendidikan dan pelatihan sastra dan budaya.
BAB VI
KEKUASAAN TERTINGGI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Pengurus.
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Kepengurusan KL Emparano terdiri atas :
1. Pendiri, 1 (satu) orang
2. Ketua, 1 (satu) orang
3. Sekretaris, 1 (satu) orang
4. Bendahara, 1 (satu) orang
5. Penanggung Jawab Kegiatan, 1 (satu) orang
BAB VII
RAPAT-RAPAT KOMUNITAS
Pasal 12
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus dilaksanakan untuk :
1.
menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) komunitas.
2. membahas perekrutan, menetapkan
dan mengangkat pengurus baru
3. Menetapkan Ketua Komunitas
4. membahas pemberhentian dan
menetapkan pemberhentian pengurus
5. menyusun dan menetapkan Rencana
Kegiatan/Program Kerja Komunitas
6. mengevaluasi capaian hasil
kegiatan/program kerja komunitas
7. menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pengurus
8. menerima laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasan internal Ketua Komunitas
9. menyelesaikan sengketa internal komunitas
Pasal 13
RAPAT PENGURUS LUAR BIASA
Rapat Pengurus Luar Biasa
dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan pembubaran komunitas
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
KEANGGOTAAN
1. Pengurus KL Emparano merangkap
sebagai anggota KL Emparano
2. Pada awal pendirian komunitas, anggota
KL Emparano adalah para penulis dari wilayah Sumbawa Timur Kabupaten Sumbawa
yang telah melalui proses perekrutan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh
Pendiri Komunitas.
Selanjutnya setelah komunitas
berdiri dan melaksanakan kegiatan, anggota KL Emparano adalah para penulis dari
wilayah Sumbawa Timur Kabupaten Sumbawa yang telah melalui proses perekrutan
dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Rapat Pengurus.
3. Dapat pula menerima anggota dari luar
Sumbawa Timur bahkan dari luar Kabupaten Sumbawa berdasarkan syarat yang
ditetapkan oleh Rapat Pengurus
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota berhak :
1. mengembangkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan
2. memilih dan dipilih sebagai pengurus untuk duduk dalam kepengurusan KL
Emparano
Pasal 16
Setiap anggota wajib menjaga nama
baik komunitas, menaati aturan komunitas, melaksanakan tugas yang ditetapkan
oleh komunitas, serta menjaga semangat kerja untuk kesinambungan usaha komunitas.
BAB X
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 17
HILANGNYA KEANGGOTAAN
Anggota kehilangan keanggotaannya apabila:
1. meninggal dunia
2. karena diberhentikan
3. atas permintaan sendiri
4. tidak aktif tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut
5. komunitas bubar.
BAB XI
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 18
PENDANAAN
Pendanaan KL Emparano berasal dari :
a. dana awal dari Pendiri
b. iuran pengurus
c. Pemerintah daerah dan pusat
d. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat, halal dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 19
PENGELOLAAN KEUANGAN
1. Pengelolaan keuangan KL Emparano
dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, keterbukaan dan akuntabilitas
2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan KL
Emparano dilakukan oleh satu orang bendahara berdasarkan perintah dan
pengawasan Ketua KL Emparano
3. Pertanggungjawaban bendahara
kepada Ketua KL Emparano dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan rutin setiap
akhir bulan dan pelaporan temporer sesuai kebutuhan
4. Pertanggungjawaban komunitas
kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dilaksanakan sesuai dengan
keperluan
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAWASAN
INTERNAL
Pasal 20
PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa internal komunitas
dilaksanakan melalui Rapat Pengurus dengan menjunjung tinggi prinsip :
a. kekeluargaan
b. keadilan, kejujuran dan kebenaran
c. menjaga nama baik komunitas
d. menjaga kelancaran dan
kesinambungan pelaksanaan program komunitas
e. mempertahankan berdirinya komunitas
Pasal 21
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilakukan oleh Pendiri
dan Ketua Komunitas yang mempertanggungjawabkan hasil pengawasannya kepada
Rapat Pengurus.
BAB XIII
PEMBUBARAN KOMUNITAS
Pasal 22
Pembubaran KL Emparano hanya dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus Luar Biasa yang
dihadiri oleh seluruh pengurus.
Pasal 23
Keputusan pembubaran KL Emparano hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pengurus yang hadir.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Usulan perubahan anggaran dasar dapat diajukan dalam Rapat Pengurus yang
dihadiri oleh seluruh pengurus.
Pasal 25
Keputusan perubahan anggaran dasar dapat diajukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang pengurus yang hadir.
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, semua aturan pelaksanaan KL Emparano yang
telah ada harus mengacu kepada anggaran dasar ini.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum dapat diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lainnya yang ditetapkan dalam Rapat
Pengurus KL Emparano.
Ditetapkan di : Empang
Pada tanggal : 1 Februari 2021
Ketua
MUHAMMAD THAMRIN
|
Sekretaris
SYAMSUN
|
Mengetahui :
Pendiri
MUHAMMAD THAMRIN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KOMUNITAS LITERASI
“EMPARANO”
SUMBAWA TIMUR
KABUPATEN
SUMBAWA NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
ARTI LOGO
Pasal 1
Arti Logo
Gambar logo berupa
dua bangun setengah lingkaran yang satunya berwarna hijau dan satunya lagi berwarna
biru
Bangun setengah
lingkaran hijau melambangkan bukit, sebagai wujud ketinggian cita-cita
komunitas memajukan literasi, sastra dan budaya
Bangun setengah
lingkaran biru melambangkan telaga, sebagai wujud kedalaman pengetahuan
literasi, sastra dan budaya pengurus dan anggota komunitas yang harus terus
menerus diusahakan guna mendukung tercapainya cita-cita
BAB II
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 2
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Rumah Tangga KL Emparano dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus Luar
Biasa.
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KL Emparano.
Ditetapkan di : Empang
Pada tanggal : 1 Februari 2021
Ketua
MUHAMMAD
THAMRIN
|
Sekretaris
SYAMSUN
|
Mengetahui :
Pendiri
MUHAMMAD
THAMRIN